Welcome To My Blog

Selasa, 29 Maret 2011

Penjatuhan Sanksi=Reformasi Birokrasi Berjalan ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil atau PNS di Kementerian Keuangan meningkat signifikan, dari 698 sanksi pada tahun 2009 menjadi 1.008 sanksi pada 2010. Kementerian Keuangan mengklaim, kondisi itu terjadi karena reformasi birokrasi telah dijalankan dengan maksimal, terutama dalam hal penegakkan hukumnya.
"Bertambahnya sanksi yang dijatuhkan bisa disebabkan karena makin ditegakkannya tata kelola yang baik di Kementerian Keuangan atau karena pelaksanaan code of conduct (panduan berperilaku) sejak reformasi birokrasi memang terus dijalankan," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati di Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Menurut Anny, pengenaan sanksi pada tahun 2010 adalah juga termasuk hasil temuan pada tahun sebelumnya. Itu terjadi karena pengenaan sanksi pada pegawai yang bersalah membutuhkan proses cukup lama, terutama proses pembuktian dan penetapan bersalahnya. Proses ini dilakukan oleh Inspektur Jenderal. "Sosialisasi yang makin tinggi mengenai tata kelola di Kementerian Keuangan meningkatkan kesadaran menjaga kredibilitas dan tata kelola seluruh jajaran," katanya.
Data yang dihimpun hingga akhir 2010 menunjukkan total sanksi yang telah dijatuhkan sejak tahun 2006 hingga 2010 mencapai 3.201 sanksi. Pada tahun 2006, sanksi yang dijatuhkan masih mencapai 348 sanksi, lalu tahun 2007 sebanyak 267, dan melonjak tahun 2008 menjadi 880 sanksi. Namun, pada tahun 2009 jumlahnya turun ke 698 sanksi, dan mencapai puncaknya pada tahun 2010 sebanyak 1.008 sanksi.
Sanksi ini dibagi atas tiga kategori, yakni sanksi berupa peringatan, hukuman, dan pemberhentian sementara. Sebagian sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi peringatan, yakni 1.870 dimana 704 diantaranya dikenakan pada tahun 2010.
Adapun sanksi berupa hukuman dijatuhkan sebanyak 1.283 dimana puncaknya terjadi pada tahun 2008, yakni sebanyak 454 sanksi. Adapun, sanksi yang diberikan dalam bentuk Pemberhentian Sementara telah dijatuhkan pada 48 kasus, dengan kejadian terbanyak pada tahun 2010, yakni 18 sanksi.
Jika dilihat dari setiap direktorat jenderalnya, maka jumlah pegawai yang paling banyak dijatuhi sanksi antara periode 2006-2010 adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni sebanyak 1.796 sanksi atau 56,1 persen dari total sanksi yang dikenakan, yakni sebanyak 3.201 sanksi. Direktorat jenderal lain yang mendapatkan sanksi terbanyak kedua adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni sebanyak 452 sanksi, kemudian disusul oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sebanyak 404 sanksi.
Jenis sanksi
Sanksi dalam bentuk peringatan dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Keputusan Menteri Keuangan KMK-15/KMK.01/UP.6/1985 mengenai penegakan disiplin kerja, tanggal 7 Januari 1985. Berdasarkan peraturan ini, sanksi peringatan diberikan kepada pegawai yang melanggar disiplin kerja seperti terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pegawai yang mendapatkan peringatan hanya berhak atas remunerasi (tunjangan yang didasarkan diberikan dalam rangkan reformasi birokrasi sebesar 75 persen, 50 persen, atau 25 persen.
Adapun sanksi dalam bentuk hukuman dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran dimaksud antara lain berupa pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, serta tidak melaksanakan tugas dengan baik. Pegawai yang mendapatkan hukuman hanya berhak atas remunerasi sebesar 25 persen, 10 persen, lima persen, hingga nol persen.
Adapun Pemberhentian Sementara merupakan sanksi yang diberikan karena pegawai ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1966. Terhadap pegawai yang sedang menjalani pembehentian sementara, tidak mendapatkan remunerasi.
Siaran pers yang dipublikasikan Kementerian Keuangan menyatakan, di satu sisi, bertambahnya jumlah sanksi menjadi pertanda bahwa reformasi birokrasi masih berjalan. Namun, di lain sisi, banyaknya pengenaan sanksi menunjukkan bahwa masih adanya perilaku pegawai yang belum sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Apabila dirunut secara kronologis, terlihat adanya lonjakan yang signifikan dalam periode tiga tahun terakhir.

anak bunda apa anak sapi y......

Saat ini masih sedikit bayi yang bisa mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan, beberapa bayi justru diberikan susu formula yang terbuat dari susu sapi. Padahal ASI itu untuk otak sedangkan susu sapi untuk otot.

Kandungan dari susu manusia dan susu sapi itu berbeda. Pada susu sapi kadar proteinnya lebih tinggi yaitu 3,4 persen, sedangkan susu manusia hanya 0,9 persen. Kadar laktosa di dalam susu manusia lebih besar yaitu 7 persen sedangkan di dalam susu sapi sebesar 4,8 persen.

"Karena itu ASI untuk otak dan susu formula untuk otot," ujar dr IGAN Pratiwi selaku Ketua Satgas ASI IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dalam acara seminar tentang Peningkatan Pemberian ASI Eksklusif Bagi Bayi dalam Mendukung MDGs di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Dokter yang akrab disapa Tiwi ini menuturkan laktosa sangat penting dalam proses pembentukan myelin otak. Myelin ini berfungsi untuk mengantarkan rangsangan yang diterima oleh bayi. Saat menyusu rangsangan yang diterima oleh si kecil seperti mencium bau ibunya serta mendengar dan merasakan napas sang ibu.

Sedangkan pada susu sapi kandungan yang paling tingginya adalah protein yang berfungsi membantu pembentukan otot karena sapi memang membutuhkan otot yang kuat seperti untuk bergerak atau membajak sawah.

dr Tiwi menuturkan laktosa yang tinggi pada bayi yang baru lahir kadang bisa menyebabkan diare, tapi kondisi ini merupakan suatu hal yang normal atau fisiologis sehingga ibu tidak perlu menghentikan pemberian ASI.

"Jika diare disebabkan oleh fisiologis, maka berat badannya tidak akan turun. Jadi selama berat badannya tidak berkurang, ibu tidak perlu menghentikan pemberian ASI dan normalnya bayi bisa buang air besar sebanyak 10-15 kali sehari," ungkapnya.

Selain itu AA dan DHA yang terkandung di dalam ASI juga dilengkapi dengan enzim lipase sehingga bisa dicerna oleh tubuh bayi, sedangkan pada susu formula memang ada AA dan DHA tapi tidak ada enzimnya. Hal ini karena enzim lipase baru dibentuk saat bayi berusia 6-9 bulan.

Manfaat lain dari ASI yang tidak didapatkan dari susu formula adalah kandungan kolostrum yang keluar di awal-awal menyusu. Kolostrum yang keluar saat bayi menyusu mengandung 1-3 juta leukosit (sel darah putih) dalam 1 ml ASI.

"Jadi kalau ada yang bening-bening sedikit yang keluar dari payudara jangan diremehkan, karena itu mengandung leukosit yang bisa bermanfaat membunuh bakteri di dalam tubuh bayi," ujar dokter yang berpraktek di RS Buda Jakarta.

Ia juga mengatakan keberhasilan ibu menyusui untuk terus memberikan ASI pada bayinya sangat ditentukan oleh dukungan dari suami, keluarga, petugas kesehatan, masyarakat serta lingkungan kerjanya.

"Menyusui merupakan suatu proses keseimbangan yang melibatkan tiga orang yaitu ibu, bayi dan ayahnya. Karena itu peran ayah sangat berarti dalam hal keberhasilan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan atau sampai 2 tahun," ujar dr Utami Roesli SpA, MBA, IBCLC.

Karena itu dr Utami menuturkan bahwa seorang ayah juga punya power (kekuatan) untuk menyehatkan anaknya dan berperan dalam proses menyusui (breastfeeding father). -(detik.com)